Polres Situbondo Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP


Terduga pelaku dikawal personel Polres Situbondo setelah terangkap ketika hendak menghilangkan jejak di TN Baluran. --(photo by memorandum co.id)


SITUBONDO
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap seorang pemuda berinisial LA (22), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku pada Jumat (24/7) malam.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan anak, diketahui merupakan seorang siswi SMP asal Kabupaten Banyuwangi. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di kawasan Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan terduga pelaku berkenalan melalui media sosial TikTok. Setelah menjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu. Pada pertemuan tersebut, terduga pelaku mengajak korban berkeliling wilayah Banyuwangi menggunakan sepeda motor.

Namun, menurut keterangan kepolisian, setelah perjalanan tersebut terduga pelaku membawa korban ke kawasan hutan jati di Taman Nasional Baluran. Di lokasi itulah diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Situbondo pada Selasa (21/7). Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah terduga pelaku.

Selain mengamankan LA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan.

Menurut AKP Selimat, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu (19/7). Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban, penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan LA sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang dianggap cukup.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Polres Situbondo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/lis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama