JAKARTA – Polisi masih melakukan pendalaman terhadap MY (34), pelaku yang diduga mengirim pesan ancaman bom melalui WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Meski pelaku mengaku aksinya hanya dilakukan karena iseng, penyidik tidak langsung menerima pengakuan tersebut. Polisi masih menelusuri motif sebenarnya, termasuk latar belakang pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, pemeriksaan terhadap MY masih berlangsung untuk mengungkap alasan di balik pengiriman pesan ancaman tersebut.
"Untuk motif sementara dari keterangan yang bersangkutan hanya sifatnya iseng. Namun kami tidak percaya begitu saja dan tetap melakukan pendalaman terhadap pelaku, latar belakangnya, serta keterhubungannya dengan pihak lain," ujar Iman.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat unsur lain yang berkaitan dengan ancaman terhadap lingkungan sekolah tersebut.
Menurut Iman, penyidik akan menggali berbagai informasi tambahan sebelum mengambil kesimpulan terkait motif pelaku.
"Hasil pemeriksaan masih terus kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror," katanya.
Dari pemeriksaan awal, MY sempat menyampaikan adanya rasa kecewa dalam kehidupan pribadinya. Namun, polisi memastikan hal tersebut tidak berkaitan dengan pihak sekolah yang menjadi sasaran ancaman.
"Temuan awal, pelaku menyampaikan karena keisengan. Namun ada juga keterangan mengenai kekecewaan pribadi dalam hidupnya, bukan terhadap sekolah," jelas Iman.
Densus 88 Pastikan Belum Ada Unsur Terorisme
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Pendalaman dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari motif pelaku, kemungkinan pendanaan, hingga dugaan keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Densus 88 menyimpulkan bahwa kasus ancaman bom tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme.
"Disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme," ujar Mayndra.
Meski demikian, proses pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terkait kasus tersebut terungkap secara menyeluruh.(red/lis)
Posting Komentar