Ilustrasi tramadol. Tramadol adalah obat opioid, yang mirip seperti morfin. Penyalahgunaan tramadol bisa menyebabkan kecanduan, overdosis, atau kematian photo by kompas.com
CIREBON- Upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Kali ini, seorang wanita yang datang untuk menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, diduga berusaha menyelundupkan ratusan butir obat dan narkotika jenis sintetis dengan cara menyembunyikannya di bagian tubuh yang tertutup dan sensitif. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat kewaspadaan serta penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat oleh petugas di tempat tersebut.
Awal Mula Kecurigaan
Kecurigaan pertama kali muncul dari petugas bagian pendaftaran saat melihat gerak-gerik yang mencurigakan pada wanita tersebut, yang datang sambil menggendong anaknya. Menurut penjelasan Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, petugas segera melaporkan hal ini kepada tim pemeriksa wanita untuk melanjutkan pengecekan lebih lanjut.
Sesuai dengan aturan baku yang berlaku, dilakukan pemeriksaan tahap awal yang kemudian menguatkan dugaan bahwa ada benda asing tersembunyi di tubuh pengunjung tersebut. Demi menjaga hak dan privasi wanita itu, pemeriksaan yang lebih rinci dilakukan secara khusus di dalam ruang tertutup, yaitu toilet, dan hanya ditangani oleh petugas wanita.
Temuan Barang Bukti
Hasil pemeriksaan tersebut membuktikan dugaan petugas. Terdapat satu bungkus berisi 103 butir pil Tramadol, serta dua paket berisi daun sintetis yang diduga tergolong narkotika golongan I dengan jenis yang dikenal sebagai “gorila”. Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan, didokumentasikan secara lengkap, dan dijadikan bukti resmi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tujuan dan Tindak Lanjut Penanganan
Diduga keras, barang-barang terlarang itu disiapkan untuk diserahkan kepada suami wanita tersebut, yang saat itu sedang menjalani masa tahanan di rutan. Menindaklanjuti kejadian ini, pihak pengelola rutan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian, tepatnya Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, guna menangani kasus sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, untuk mencegah risiko keamanan lebih lanjut, narapidana yang diduga menjadi sasaran penyelundupan itu sementara waktu ditempatkan di sel tersendiri (straffcell) dan dipisahkan dari tahanan lain. Langkah ini diambil agar tidak terjadi gangguan ketertiban maupun penyebaran barang terlarang ke warga binaan lainnya.
Jonson menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya ini tidak terlepas dari penerapan prosedur operasional standar yang ketat dan berlapis, mulai dari tahap pendaftaran hingga pemeriksaan akhir. Ia juga menyampaikan bahwa kasus penyelundupan seperti ini baru pertama kali terungkap di Rutan Kelas I Cirebon sepanjang tahun 2026, tepatnya pada tanggal 24 Juni, dan belum tercatat kejadian serupa pada tahun sebelumnya. (red/lis)
Posting Komentar