KEDIRI radarjatim.net – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri masih belum dapat direalisasikan karena proses perizinan penggunaan kawasan hutan belum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa aktivitas apa pun di lokasi yang diajukan harus menunggu persetujuan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Informasi yang diperoleh awak media menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan surat permohonan resmi penggunaan lahan dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan administratif sebelum diproses lebih lanjut di tingkat kementerian.
Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, Perhutani menyampaikan bahwa kegiatan di kawasan hutan yang dimohon tidak diperkenankan sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan. Penegasan ini merujuk pada regulasi kehutanan yang mengatur bahwa setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar fungsi kehutanan wajib memperoleh izin sah terlebih dahulu.
Secara normatif, kawasan hutan produksi tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah mandat Perhutani. Setiap perubahan fungsi atau pemanfaatan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Program KDKMP sendiri diproyeksikan sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Namun dalam implementasinya, pembangunan di dalam kawasan hutan tetap tunduk pada prosedur administratif dan regulatif yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final dari kementerian terkait status permohonan tersebut.
Awak media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memperoleh perkembangan terbaru mengenai proses perizinan dimaksud.
Posting Komentar