Kediri, radarjatim.net Jawa Timur – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kini jadi sorotan setelah LP3-NKRI menemukan dugaan adanya SPJ fiktif. Investigasi pada 17 Juni 2025 mengungkap indikasi manipulasi laporan yang berpotensi menyeret banyak pihak.
Dana Rp195 juta dari APBN yang digelontorkan untuk proyek irigasi ini seharusnya menyejahterakan petani. Namun, temuan di lapangan memperlihatkan catatan yang tidak sesuai, mulai dari rincian pekerja, pemotongan anggaran hingga 20%, hingga laporan fisik yang tak sejalan dengan kondisi nyata.
Kecurigaan semakin kuat ketika ditemukan dugaan keterlibatan pendamping dan perangkat desa. Modus ini dinilai sistematis karena ada upaya menyamarkan penyimpangan agar seolah sesuai dengan aturan P3TGAI.
Secara hukum, konsekuensi tidak main-main. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menegaskan pelaku korupsi bisa dipenjara hingga seumur hidup, sementara Pasal 263 KUHP memberi ancaman pidana 6 tahun bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Kepala Desa Kasreman saat dikonfirmasi 25 Juni 2025 menyatakan siap menghadapi konsekuensi. “Kalau ada yang menilai salah, silakan hukum berjalan. Kami siap diproses,” katanya. Meski demikian, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya publik, apalagi dengan istilah “aspirator” yang ia sebutkan.
LP3-NKRI menegaskan bahwa proyek yang seharusnya membawa manfaat untuk petani jangan sampai menjadi ajang korupsi. Audit menyeluruh dan langkah hukum diperlukan agar kepercayaan masyarakat pada program pemerintah tidak semakin luntur. (Red.FR)
Posting Komentar