Total Tujuh Tersangka Ditahan, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: radar kediri)


Kediri
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ketiga tersangka, yakni Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam pengurusan dana hibah tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan pada Rabu (22/7/2026). Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka berlaku sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Dalam perkara ini, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang diduga sebagai pihak pemberi suap dalam perkara yang sama. Keempatnya yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) asal Blitar, Sukar (SUK), mantan kepala desa asal Tulungagung, serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.

Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, hingga 22 Juli 2026 KPK telah menahan tujuh dari total 20 tersangka yang masih menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap dana hibah pokmas Jawa Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025.

Namun, jumlah tersangka aktif berkurang menjadi 20 orang setelah penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi (KUS), dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dari total 20 tersangka, tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).

Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD, pimpinan DPRD kabupaten, mantan kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

KPK memastikan penyidikan perkara dugaan suap dana hibah pokmas masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.(red/lis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama