Kediri-Radar Jatim - Seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Pelaku berinisial EW (49), warga Kecamatan Gurah, Kediri, gagal membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga setelah aksinya diketahui masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Mangurejo, Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, pada Minggu (5/7/2026) sore.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi adanya dugaan pencurian kendaraan, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Gurah langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.
Petugas berhasil mengamankan pelaku sebelum menjadi sasaran amukan massa. Setelah diamankan, EW kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Namun kami mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," ujar AKBP Bramastyo, Senin (6/7/2026).
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Kediri. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula ketika korban, Neneng Fauziyah, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di samping rumah warga sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat diparkir, kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci setang. Namun, korban tidak memasang penutup rumah kunci sehingga bagian tersebut lebih mudah diakses oleh pelaku.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang ke lokasi dan diduga langsung menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil merusak bagian kunci, pelaku sempat menyalakan mesin kendaraan tersebut.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar. Melihat gerak-gerik mencurigakan, warga langsung meneriaki pelaku hingga membuat pelaku panik.
"Tersangka sempat menyalakan sepeda motor korban setelah merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T. Karena dipergoki warga, pelaku meninggalkan kendaraan tersebut dan berusaha melarikan diri. Warga kemudian berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas," jelas AKP Angga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa EW bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2005 dan 2013.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Kediri.
"Kami masih mendalami pengakuan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan aksi curanmor. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan," ungkap Angga.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk merusak kunci motor, helm, jaket, sandal, sepeda motor Honda Beat milik korban, serta beberapa kendaraan lain yang masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana.
Akibat aksi pelaku, bagian rumah kunci sepeda motor korban mengalami kerusakan. Sementara EW kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(red/lis)
Posting Komentar