Pelaku Perampasan Ponsel di Gempol Ditangkap, Aksi Terekam CCTV Sempat Viral

  

(ilustrasi by radar bromo )


PASURUHAN- Pelarian seorang pria berinisial RHA (27), terduga pelaku perampasan ponsel yang aksinya sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV, akhirnya berakhir. Pria yang merupakan warga Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu berhasil diamankan oleh Tim Buser Polsek Gempol pada Rabu (1/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di masyarakat. Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan di kawasan Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Kasus ini sebelumnya menimpa seorang pelajar SMP berinisial NA (14), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/6) sore saat korban sedang bermain ponsel seorang diri di tepi jalan kawasan Dusun Pandean, Desa Kejapanan. Dalam kondisi lengah, korban kemudian disergap oleh pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.

Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil terungkap berkat rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting yang membantu polisi mengidentifikasi sekaligus memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah diamankan, RHA langsung mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolsek Gempol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Beraksi dan Kerugian Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RHA diketahui beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Ia berkeliling sambil mengamati situasi sekitar dan mencari korban yang dianggap lengah, terutama pengguna ponsel di ruang terbuka.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil ponsel milik korban yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1,8 juta. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku tersebar luas di media sosial dan menuai berbagai respons dari masyarakat.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gempol juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu helm, serta pakaian berupa jaket dan celana hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, sesuai dengan rekaman CCTV.

Pelaku Dijerat Pasal KUHP Baru

Kapolsek Gempol menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. RHA dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 497 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perampasan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, terutama saat menggunakan ponsel di tempat umum yang rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan. Upaya pencegahan diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan.(red/lis)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama