Hakim Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Diduga Terima Suap Rp21 Miliar

  

DIRJEN BEA CUKAI: Djaka Budhi Utama Terseret Kasus Suap Bea Cukai(photo by radar malang)


JAKARTA
– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap adanya fakta baru dalam perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2025-2026. Dalam persidangan, hakim menyebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang senilai Rp21 miliar dari pihak PT Blueray Cargo.

Fakta tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan perkara suap yang berlangsung Jumat (10/7).

"Penerimaan uang oleh Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali dalam mata uang dolar Singapura dengan kode BC1," ujar hakim dalam persidangan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, uang tersebut diterima dalam rentang waktu tujuh bulan, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap bulan, Djaka disebut menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar.

Aliran Suap dari PT Blueray Cargo

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak, termasuk PT Blueray Cargo.

Tiga terdakwa tersebut yakni Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Jaksa KPK menyebut ketiganya menerima uang sebesar Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Pemberian suap dilakukan agar barang impor milik perusahaan tersebut dapat lolos dari pemeriksaan kepabeanan.

Dalam dakwaan jaksa, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian menerima Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp4,050 miliar ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Petinggi Blueray Cargo Divonis Penjara

Dalam perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo.

John Field selaku pimpinan perusahaan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenai hukuman tambahan berupa kurungan selama 100 hari.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo serta Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Impor PT Blueray Cargo masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengawasan dan pemeriksaan barang impor di lingkungan Bea dan Cukai.(red/lis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama