SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial FR (40), warga Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara dan bebas pada 2023.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan di rumah FR pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian kami dalami. Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan kembali mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026," ujar AKBP Dodi.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir pil ekstasi, empat potongan sedotan plastik, dua bendel plastik klip kosong, satu plastik pembungkus sabu berwarna hitam, satu unit timbangan digital, serta satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FR mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial P di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Rabu (3/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka membeli sabu dan ekstasi dari seorang laki-laki berinisial P. Pertemuan dilakukan di jalan raya wilayah Ketapang, Sampang," jelas Dodi.
Polisi mengungkapkan, tersangka membeli sabu seberat 100 gram dengan harga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi seharga Rp2,5 juta. Sebagian kecil sabu diakui digunakan sendiri, sementara sisanya diduga diedarkan kepada para pembeli.
Menurut Dodi, tersangka mengaku telah dua kali melakukan transaksi pembelian narkotika dari pemasok yang sama. Pembayaran dilakukan dengan sistem tempo, di mana seluruh barang baru dibayar setelah berhasil terjual.
Dalam menjalankan aksinya, FR diduga menjual sabu sesuai berat pesanan konsumen dengan keuntungan berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap gram yang terjual. Sementara itu, penjualan pil ekstasi disebut memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu per butir.
Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi. Keuntungan dari hasil penjualan narkoba disebut rencananya akan digunakan sebagai tambahan dana untuk membeli rumah. Ia juga mengaku penghasilan dari usaha berjualan roti yang dijalankannya selama ini tidak mencukupi kebutuhan.
Saat ini FR telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keberadaan pemasok berinisial P serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.(red/lis)
Posting Komentar