Nganjuk, radarjatim.net — Pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan tajam. Kamis (15/5/2025) pukul 11.00 WIB, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk menemukan Kantor Desa Rowoharjo dalam kondisi tertutup rapat dan kosong dari aktivitas, meskipun masih dalam jam kerja aktif.
Tim LPRI yang datang secara resmi untuk melakukan klarifikasi dan mediasi terkait konflik agraria yang melibatkan tiga warga—Samini, Sumini, dan Juminem—terpaksa kecewa karena tak satu pun perangkat desa yang hadir. Pintu kantor terkunci, dan suasana lengang tanpa aktivitas pelayanan. Ironisnya, pertemuan ini sebelumnya telah dijadwalkan dan dikonfirmasi kepada pihak desa.
“Ini sudah bukan sekadar lalai, melainkan bentuk nyata pengabaian kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. Aparatur desa seolah tidak punya tanggung jawab moral maupun hukum,” tegas Joko Siswanto, Ketua DPC LPRI Nganjuk, di lokasi.
Kesaksian dari warga sekitar memperkuat kekecewaan tersebut. Seorang warga mengaku melihat para pegawai desa meninggalkan kantor sekitar pukul 10.37 WIB. “Wong deso podo ngetan kabeh,” katanya, yang berarti seluruh perangkat desa pergi tanpa kejelasan tugas.
Menurut Joko Siswanto, temuan ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa laporan warga sebelumnya juga menyebutkan kondisi serupa, di mana kantor desa sering tutup pada jam kerja tanpa pemberitahuan resmi. Hal ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.
LPRI menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 huruf a yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta Pasal 21 yang menyatakan bahwa penyelenggara wajib hadir dan melayani masyarakat secara tepat waktu, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan.
“Jika ini terus dibiarkan, kami akan melaporkan langsung kepada Ombudsman Republik Indonesia dan mendorong agar dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Pelayanan Publik,” tegas Joko.
Tak hanya soal aturan, LPRI menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata dari hilangnya etika publik dan tanggung jawab sosial dari aparatur pemerintah desa. Mereka mengingatkan bahwa pelayanan publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perwujudan kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Ketika kantor desa dibiarkan kosong, sementara rakyat kebingungan mencari keadilan, itu adalah tanda nyata dari lumpuhnya fungsi kepemimpinan lokal. Ini peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera bertindak tegas,” ujar Joko dalam pernyataan tertulis.
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.
LPRI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. “Kami ingin desa menjadi tempat yang aman dan bisa dipercaya rakyat. Jika itu tidak terwujud, maka sistem pemerintahan kita sedang dalam krisis,” tutup Joko Siswanto. (red.Tim)

Posting Komentar