Kediri, radarjatim.net 22 Februari 2026 — Upaya menghadirkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa Kabupaten Kediri kini memasuki tahapan administratif krusial. Perum Perhutani KPH Kediri telah menyelesaikan kajian teknis awal atas permohonan penggunaan kawasan hutan dan tengah menyiapkan berkas untuk diproses lebih lanjut ke Kementerian Kehutanan.
Pengajuan tersebut mencakup dua desa di Kecamatan Puncu yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Sebagai bagian dari prosedur, Perhutani melakukan verifikasi lapangan meliputi pengecekan batas dan status kawasan, pengukuran teknis, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta evaluasi dampak terhadap fungsi ekologis hutan.
Secara regulatif, kewenangan pemberian izin berada di tingkat kementerian. Perhutani hanya berwenang memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil kajian objektif. Karena itu, percepatan yang dilakukan lebih difokuskan pada kelengkapan administrasi dan akurasi data lapangan agar tidak terjadi penolakan atau perbaikan berulang pada tahap pusat.
Koordinasi juga dilakukan bersama Kodim 0809/Kediri guna memastikan kondisi lapangan kondusif serta mendukung kelancaran proses verifikasi. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting, namun tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
Selain dua desa di Puncu, terdapat rencana tambahan pengajuan untuk wilayah Kecamatan Mojo dan Semen. Namun, lokasi-lokasi tersebut masih menunggu tahapan kajian teknis awal sebelum dapat diajukan secara formal.
Program KDMP sendiri dirancang sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, pemasaran produk desa, dan dukungan logistik lokal. Meski demikian, realisasi gerai di kawasan hutan sepenuhnya bergantung pada keputusan kementerian. Jika izin terbit, dampak ekonomi diharapkan dapat dirasakan masyarakat sekitar hutan. Sebaliknya, apabila terdapat pertimbangan teknis atau ekologis yang belum terpenuhi, rencana tersebut berpotensi mengalami penyesuaian.
Dengan demikian, tahap saat ini dapat dikategorikan sebagai fase verifikasi administratif dan teknis, bukan persetujuan final. Keputusan akhir tetap berada pada otoritas kementerian sesuai peraturan kehutanan yang berlaku.
Posting Komentar