Jabatan Jadi Komoditas? Plemahan Dibayangi Transaksi Gelap di Level Desa

 


Kabupaten Kediri, radarjatim.net  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diduga kuat diwarnai praktik kotor berupa jual beli jabatan. Posisi yang diperebutkan adalah Kepala Dusun (Kasun) Sariwangi, yang baru-baru ini dibuka pengisiannya oleh pemerintah desa setempat.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, untuk bisa duduk di kursi Kasun Sariwangi, peserta seleksi diduga harus menyetorkan sejumlah uang dengan nominal fantastis. Besarannya berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Praktik semacam ini jelas mencederai asas meritokrasi dan transparansi dalam sistem pemerintahan desa.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan praktik kotor tersebut. "Kami sebagai warga hanya bisa menyaksikan, tapi tidak bisa berbuat banyak. Padahal jabatan seperti ini seharusnya diberikan kepada yang layak dan berkompeten, bukan karena 'uang pelicin'," ujarnya.

Dugaan ini menjadi perhatian serius karena jika benar terjadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks hukum, praktik jual beli jabatan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan:

    “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”

  • Selain itu, tindakan ini juga dapat masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor, di mana setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Proses pengisian perangkat desa seharusnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Salah satu prinsip utamanya adalah transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Jika benar terjadi praktik jual beli jabatan, maka hal ini tak hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi perangkat desa secara umum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Tegowangi maupun Kecamatan Plemahan belum memberikan keterangan resmi. Diharapkan pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Kediri dan Aparat Penegak Hukum, dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Masyarakat berharap proses ini tidak berakhir menjadi sekadar isu, tetapi benar-benar ditangani secara serius demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan profesional.(RED.I)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama