Dugaan Jual Beli Jabatan Guncang Desa Bogo Kidul, Seleksi Perangkat Desa Dipertanyakan!


Kabupaten Kediri,  radarjatim.net – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diduga tidak berjalan secara transparan dan akuntabel. Dugaan praktik kecurangan berupa jual beli jabatan mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa pengisian satu posisi perangkat desa, yakni Kepala Urusan Keuangan, diwarnai dengan praktik suap.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, calon yang ingin menduduki jabatan tersebut diduga rela membayar sejumlah uang dengan nominal yang tidak sedikit, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, agar dapat lolos dan dilantik sebagai perangkat desa. Praktik ini diduga melibatkan oknum tertentu yang memiliki peran strategis dalam proses seleksi.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa isu ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga desa. “Sudah banyak yang tahu, tapi takut bersuara. Uangnya bisa sampai 100 juta lebih. Kalau tidak setor, ya tidak mungkin lolos,” ungkapnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik jual beli jabatan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang yang berlaku, antara lain:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999.Pasal 5 ayat (1):“Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).”Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:Pasal 50 ayat (1): “Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari calon yang memenuhi persyaratan setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.”Pasal 51 huruf d: “Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.”Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.Proses seleksi perangkat desa wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi.

Menyikapi hal ini, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat meminta agar Inspektorat Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen perangkat desa di Bogo Kidul.

“Kalau ini dibiarkan, maka integritas pemerintahan desa akan hancur. Perangkat desa yang seharusnya bekerja untuk rakyat malah lahir dari transaksi uang. Ini harus diusut tuntas,” ujar salah satu aktivis pemerhati tata kelola desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bogo Kidul dan Kecamatan Plemahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar pengisian jabatan di desa dapat dilakukan secara jujur dan adil demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.(RED.N)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama