KEDIRI — Pekerjaan penggalian utilitas di Desa Jong Biru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian setelah aktivitasnya masih berlangsung pada malam hari. Lokasi pekerjaan berada di sisi Jalan Raya Kertosono–Kediri.
Pantauan pada Rabu (9/9/2026) malam menunjukkan pekerjaan belum berhenti sekitar pukul 22.00 WIB. Para pekerja tampak membuka tanah dan melakukan pengerjaan pada jalur kabel yang berada di bawah permukaanArea sekitar pekerjaan terlihat dipenuhi material tanah hasil galian. Sejumlah kendaraan, termasuk Colt Diesel atau truk, digunakan untuk membawa material tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan ini disebut telah berjalan selama beberapa bulan. Waktu pengerjaan juga disebut pernah berlangsung hingga dini hari.Lebih dari 10 pekerja terlihat berada di lokasi. Namun, informasi mengenai perusahaan yang menjalankan pekerjaan, pemberi perintah, serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan masih perlu diperoleh melalui klarifikasi.
Perlu Dipastikan Siapa Pemilik Jaringan
Objek pekerjaan disebut berupa kabel bawah tanah berbahan tembaga. Ada informasi yang mengaitkannya dengan jaringan PT Telkom Indonesia.Meski demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi mengenai siapa pemilik kabel, jenis jaringan yang dikerjakan, dan siapa pihak yang mengelolanya.Langkah tersebut penting agar tidak ada pihak yang dikaitkan dengan pekerjaan berdasarkan informasi yang belum terbukti.
Dokumen Menjadi Bagian Penting
Dari sisi administrasi, pekerjaan yang dilakukan di ruang jalan perlu ditelusuri dasar dan persetujuannya.Beberapa dokumen yang relevan untuk diperiksa antara lain surat penugasan, kontrak atau perintah kerja, persetujuan pemilik jaringan, serta persetujuan penggunaan ruang jalan sesuai ketentuan.Penilaian mengenai legalitas tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat aktivitas di lapangan. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi berwenang untuk memastikan status pekerjaan.
Pengelola Jalan Perlu Memberikan Kepastian
Satu hal lain yang perlu diketahui adalah status ruas jalan tempat pekerjaan dilakukan.
Apabila status jalan telah diketahui, maka akan lebih jelas instansi mana yang mempunyai kewenangan atas persetujuan dan pengawasan kegiatan utilitas tersebut.DPUPR Kabupaten Kediri dan instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur dapat memberikan penjelasan mengenai status ruas Jalan Raya Kertosono–Kediri pada titik pekerjaan.
Kondisi Bekas Galian Jangan Terabaikan
Setelah pekerjaan selesai, area yang sebelumnya digali perlu dikembalikan dengan baik.
Informasi dari lapangan menyebut masih terdapat bagian bekas galian yang belum sepenuhnya seperti kondisi sebelumnya. Sebagian area disebut hanya ditutup menggunakan material timbunan.Hal itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis. Tujuannya memastikan proses pemadatan dan pemulihan permukaan jalan telah dilakukan sesuai standar serta tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Inisial STWN Perlu Dikonfirmasi
Dalam penelusuran, nama STWN muncul sebagai seseorang yang disebut mempunyai hubungan dengan pekerjaan tersebut.Namun, belum ada kepastian mengenai bentuk hubungan tersebut. Karena itu, STWN perlu memberikan klarifikasi mengenai kapasitasnya, hubungan dengan kegiatan, serta ada atau tidaknya dokumen yang menjadi dasar keterlibatannya.Penyebutan nama tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan atau tanggung jawab sebelum dilakukan verifikasi.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Beberapa pertanyaan masih menunggu penjelasan. Siapa pihak yang mengerjakan? Dari siapa penugasan berasal? Apakah terdapat kontrak? Apakah jaringan yang dikerjakan benar merupakan jaringan PT Telkom Indonesia? Siapa pengawasnya? Dan siapa yang berkewajiban memastikan jalan kembali dalam kondisi baik?
PT Telkom Indonesia perlu memberikan keterangan terkait jaringan di lokasi dan kemungkinan keterlibatan kontraktor atau pihak ketiga.
DPUPR Kabupaten Kediri serta instansi Bina Marga yang berwenang juga perlu menjelaskan status jalan dan mekanisme persetujuan pekerjaan. Polres Kediri dapat memberikan informasi apabila terdapat kewajiban pemberitahuan kegiatan yang relevan.
Pada prinsipnya, aktivitas penggalian di ruang jalan perlu dilihat secara menyeluruh. Aspek administrasi, kewenangan, keselamatan, pengawasan, hingga pemulihan infrastruktur sama-sama perlu diperhatikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari STWN, PT Telkom Indonesia, DPUPR Kabupaten Kediri, instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur, serta Polres Kediri masih diperlukan.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, dan proses pengawasan terhadap kegiatan galian kabel di Jong Biru.(Br)
Posting Komentar