Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Ringkus DPO Curanmor Asal Jakarta


Pelaku curanmor Denny Kurniawan(by memorandum co.id)


TULUNGAGUNG
– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Terminal Gayatri. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, beserta barang bukti kendaraan hasil curiannya.

Pelaku diketahui berinisial DK (42), warga Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara curanmor di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Pudji Hartanto, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (28/7) sekitar pukul 01.18 WIB di depan deretan ruko kawasan Terminal Gayatri, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.

Korban, Ahmad Ibnu Rafi (18), warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, sebelumnya mengantar ayahnya ke Terminal Gayatri bersama sang kakak menggunakan dua sepeda motor. Setelah itu keduanya menuju sebuah kedai kopi dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di depan ruko dekat terminal.

"Saat korban kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 01.18 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota pada pagi harinya," ujar Kompol Pudji.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi arah pelarian pelaku yang melintas menuju Trenggalek, kemudian Ponorogo, hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutrisno bersama enam personel, tim segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Masjid Attaqwa, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku masih menguasai sepeda motor milik korban. Polisi juga menemukan satu buah kunci T yang diselipkan di pinggang pelaku dan diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kunci kendaraan saat beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di kawasan Terminal Gayatri. Barang bukti kendaraan juga berhasil diamankan," jelas Kapolsek.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DK bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Jakarta Timur.

Selain itu, pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya empat lokasi di wilayah Jakarta Timur bersama sejumlah rekannya yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Polisi juga memastikan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Jakarta Pusat.

Kompol Pudji mengapresiasi kerja cepat anggotanya yang berhasil mengungkap perkara dalam waktu singkat sehingga kendaraan milik korban dapat diselamatkan.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, STNK, BPKB, kunci asli kendaraan, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Red/EI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama