BLORA, Radar Jatim – Seorang warga Kabupaten Blora, Sri Astuti, mengancam akan menempuh jalur hukum setelah lahan miliknya di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, diduga berubah menjadi area pertambangan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku mengalami kerugian karena kondisi tanah yang dibelinya lebih dari dua dekade lalu kini telah berubah drastis.
Sri Astuti mengatakan, lahan seluas 3.570 meter persegi tersebut dibelinya pada 1999 sebagai aset investasi keluarga. Selama bertahun-tahun, tanah itu dibiarkan sebagaimana adanya karena belum akan dimanfaatkan.
Namun, saat hendak mengurus proses balik nama sertifikat dan melakukan pengukuran ulang beberapa waktu lalu, ia terkejut melihat kondisi lahan yang sudah tidak lagi sama seperti saat pertama kali dibeli.
Menurutnya, bukit yang dahulu menjadi bagian dari bidang tanah tersebut telah diratakan. Bahkan, seluruh patok batas tanah yang menjadi acuan pengukuran juga sudah tidak ditemukan.
"Kalau dari sana diam saja, saya tetap melanjutkan ke proses hukum. Saya minta pertanggungjawaban," ujar Sri Astuti, Kamis (9/7/2026).
Hilangnya patok batas tanah membuat proses pengukuran ulang tidak dapat dilakukan sehingga pengurusan administrasi balik nama pun ikut terhambat.
"Patoknya sudah tidak ada. Mau ukur ulang juga tidak bisa karena patoknya hilang," katanya.
Sri Astuti menuturkan, saat membeli lahan tersebut pada 1999, kondisinya masih berupa bukit yang ditumbuhi banyak pohon jati. Perubahan baru diketahuinya ketika kembali mendatangi lokasi menjelang proses balik nama kepemilikan.
"Dulu itu masih berupa bukit. Saya tahunya waktu mau ukur ulang untuk balik nama. Ternyata sudah digali semua," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar tiga tahun lalu sempat didatangi seseorang dari Desa Keser yang bermaksud membeli lahannya. Penawaran pertama dilakukan dengan nilai Rp20.000 per rit, kemudian meningkat menjadi Rp60.000 per meter.
Meski demikian, Sri Astuti bersama suaminya memilih menolak tawaran tersebut karena tanah itu memang disiapkan sebagai investasi jangka panjang.
"Yang mau beli orang dari Desa Keser. Tapi saya dan suami tidak mau menjual karena untuk investasi," katanya.
Tidak lama setelah penawaran itu ditolak, Sri Astuti mengetahui kondisi lahannya telah berubah. Saat kembali meninjau lokasi pada 7 Mei 2026, seluruh area disebut sudah rata dan tidak lagi menyerupai kondisi semula.
Ia juga mendapati seluruh pohon jati yang sebelumnya tumbuh di atas lahan tersebut telah hilang. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang menebang maupun berapa jumlah pohon yang berada di lokasi.
"Jatinya sudah habis semuanya. Siapa yang menebang saya tidak tahu," ucapnya.
Menurut Sri Astuti, seluruh bidang tanah seluas 3.570 meter persegi diduga terdampak aktivitas penggalian. Karena itu, ia berharap ada pihak yang bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
Apabila tidak ada penyelesaian secara baik-baik, Sri Astuti menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak kepemilikan lahannya.(red/lis)
Posting Komentar