PT NRI dan PT MIR Klarifikasi Aksi Buruh: Bukan Soal Aset Pailit, tapi Salah Paham Informasi


 GRESIK radarjatim.net – Manajemen PT New Era Rubberindo (NRI) dan PT Multi Inti Rubberindo (MIR) akhirnya buka suara terkait aksi demonstrasi sejumlah orang yang mengaku sebagai mantan buruh di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Dalam konferensi pers resmi, pihak perusahaan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak berdasar pada fakta hukum yang sebenarnya.

Kuasa hukum PT NRI (dalam pailit) dan PT MIR, Purwandi, S.H., dkk, menyatakan bahwa tudingan para peserta aksi terhadap perusahaan tidak memiliki landasan kuat.

“Aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum. PT New Era Rubberindo telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan pemberitahuan tertanggal 6 Februari 2023,” ujar Purwandi dalam konferensi pers, Kamis (…/10/2025).

Dalam putusan tersebut, pengadilan menunjuk Andre Parulian Tando, S.H. dan Ryanto Pieter, C.A., C.P.A. sebagai kurator yang memiliki kewenangan penuh mengelola seluruh harta pailit PT NRI sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Purwandi menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan inventarisasi aset telah dilakukan oleh tim kurator serta berada di bawah pengawasan hakim pengawas. Karena itu, setiap keberatan atau klaim terhadap harta pailit semestinya disampaikan langsung melalui kurator, bukan melalui aksi massa.

“Setiap pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hukum resmi, bukan dengan unjuk rasa atau menuding pihak lain tanpa dasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen membantah tudingan bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari area Jalan Mayjen Sungkono No. 55–57 merupakan milik PT NRI. Menurut Purwandi, kawasan tersebut juga ditempati oleh beberapa perusahaan lain yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan hukum dengan PT NRI dalam pailit.

“Di lokasi itu juga terdapat PT Bridge Fortune (dalam pailit), PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia. Barang-barang yang keluar merupakan milik sah perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.


 

Terkait kabar adanya pemberian “uang kerohiman” kepada eks pekerja, Purwandi membenarkan bahwa salah satu mantan debitur PT NRI secara sukarela memberikan dana sebesar Rp1 miliar untuk dibagikan kepada sekitar 1.100 mantan pekerja. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah dana tersebut telah disalurkan kepada penerima yang berhak.

“Pemberian itu murni itikad baik dari eks debitur, tanpa paksaan atau perjanjian apa pun,” tambahnya.

Sementara itu, tuduhan adanya praktik premanisme di lingkungan kerja PT Multi Inti Rubberindo juga dibantah keras oleh pihak manajemen.

“Itu tuduhan kejam dan tidak benar. Semua pekerja kami memiliki surat tugas resmi dan bekerja sesuai standar operasional. Kami siap menempuh langkah hukum bila fitnah ini tidak segera diklarifikasi,” tegas Purwandi.

Menutup pernyataannya, Purwandi berharap aparat penegak hukum dapat menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan secara objektif.

“Kami akan tetap menjalankan kegiatan sesuai rencana perusahaan. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Jangan mengganggu kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

(Red,Investigasi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama