Puncu, radarjatim.net - Kabupaten Kediri April 2025Sengketa kepengurusan dan pengelolaan lahan hutan kerja sama yang melibatkan Perum Perhutani dan masyarakat Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali memunculkan polemik di tengah masyarakat. PLMDH Budi Daya, lembaga mitra resmi Perhutani dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), menyatakan bahwa terjadi penyimpangan dalam pembagian lahan sejak tahun 2024.
Ketua PLMDH Budi Daya, Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa sejumlah besar anggota aktif yang sebelumnya terdaftar sebagai penggarap hutan tidak lagi mendapatkan hak garapnya, dan terjadi perubahan struktur organisasi tanpa melalui mekanisme musyawarah atau persetujuan anggota.
“Kami menerima banyak pengaduan dari warga yang merasa diputus secara sepihak. Lahan yang dulunya digarap secara sah, kini dikelola oleh pihak baru tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bukan hanya persoalan internal organisasi, tapi sudah berdampak pada kehidupan masyarakat luas,” kata Eko dalam pernyataan tertulisnya.
PLMDH Budi Daya menilai bahwa terdapat dugaan pungutan liar dalam pembagian lahan baru. Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa individu diduga meminta bayaran tertentu agar bisa mengakses lahan garapan. Praktik ini, jika terbukti, bertentangan dengan prinsip kemitraan PHBM yang mengedepankan keadilan dan keterbukaan.
Dalam upaya menyelesaikan konflik, PLMDH telah mengirimkan dua surat resmi kepada Polres Kediri berisi permintaan investigasi serta audit terhadap proses reorganisasi kepengurusan dan data pembagian lahan. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
“Kami menginginkan penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum. Jika memang ada pelanggaran dalam pengelolaan lahan PHBM, maka harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” tambah Eko.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Kepala Desa Satak menyampaikan bahwa pihak desa tidak dilibatkan secara resmi dalam restrukturisasi PLMDH versi baru tersebut. Pemerintah desa juga telah menerima beberapa keluhan warga, dan akan berupaya memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait.
Perum Perhutani KPH Kediri, sebagai mitra dalam skema PHBM, dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya sedang mempelajari laporan dari masyarakat dan akan mengadakan verifikasi lapangan. Mereka juga membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan perbedaan persepsi yang terjadi.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Prinsip PHBM adalah membangun kehutanan sosial yang adil dan transparan. Jika ada pelanggaran, tentu kami akan ambil langkah tegas,” kata seorang perwakilan Perhutani saat dihubungi.
Di tengah ketidakpastian ini, masyarakat berharap penyelesaian dapat segera dilakukan secara adil dan terbuka agar konflik tidak berkembang menjadi perpecahan sosial di tingkat akar rumput.(Red.AL)

Posting Komentar