Moralitas Pemerintahan Desa Dipertaruhkan, Janti Dihantui Dugaan Jual Beli Jabatan

 


Kediri, radarjatim.net  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam pengisian satu posisi perangkat desa yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum), muncul dugaan praktik jual beli jabatan dengan nominal yang fantastis, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, untuk bisa menduduki jabatan tersebut, para calon perangkat diduga harus “menyetorkan” sejumlah uang kepada pihak tertentu. Hal ini tentunya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, serta berpotensi melanggar hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, proses seleksi perangkat desa di Janti terkesan tidak transparan dan penuh nuansa transaksional. “Ada yang bilang bayar sampai 100 juta, bahkan lebih. Kalau nggak setor, ya nggak lolos,” ujarnya.

Praktik semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah desa, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti benar, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi.

Dalam konteks hukum, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”

Selain itu, praktik jual beli jabatan juga bisa dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi, apabila penerimaan uang tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

Dari sisi administrasi pemerintahan, proses pengisian perangkat desa semestinya dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menekankan pentingnya seleksi yang adil dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Aktivis dan tokoh masyarakat setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan ini.

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Jabatan publik kok diperjualbelikan? Ini mencoreng semangat reformasi birokrasi di tingkat desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Wates.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Janti maupun Kecamatan Wates. Awak media masih berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.

Masyarakat berharap agar praktik semacam ini tidak terus terjadi, dan pengisian perangkat desa benar-benar dilakukan berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan karena kekuatan uang.(RED.W)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama