Kediri, radarjatim.net – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah mencuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa demi mengisi posisi tersebut, ada pihak yang rela mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Sejumlah warga menyayangkan praktik yang diduga mencederai asas transparansi dan keadilan dalam rekrutmen perangkat desa. “Kalau begini caranya, yang terpilih bukan karena kemampuan, tapi karena bayar. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar terjadi, praktik tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
“Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000.”
Selain itu, dalam konteks pemerintahan desa, praktik seperti ini juga melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan prinsip tata pemerintahan yang baik.”
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen perangkat desa, yang seharusnya dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi.
Pihak Kecamatan Plemahan dan panitia seleksi perangkat desa sejauh ini belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi mendorong agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem pemerintahan desa. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa maupun kecamatan terkait dugaan praktik “uang pelicin” tersebut.(RED.TIM)
.png)
Posting Komentar