Blitar, 16 Februari 2025, radarjatim.web.id – Sebuah insiden tragis terjadi di area penambangan pasir manual di Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pada pukul 10.00 WIB hari ini. Dua pekerja, Budi Santoso (25 tahun) dan Sugeng Riyadi (30 tahun), tewas akibat tertimbun tanah longsor saat melakukan penambangan dengan sistem injek manual.
Menurut saksi mata, kedua korban tengah bekerja di lokasi penambangan ketika tiba-tiba terjadi longsor yang langsung menimbun mereka. Upaya evakuasi segera dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum dan warga setempat. Setelah beberapa jam, jasad kedua korban berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke rumah duka masing-masing.
Aktivitas penambangan pasir di Gunung Gedang telah lama menjadi sorotan. Meskipun pihak berwenang telah berupaya menghentikan penambangan ilegal, praktik ini masih berlangsung akibat tingginya permintaan pasir dan minimnya alternatif mata pencaharian bagi warga setempat.
Warga sekitar menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penambangan ilegal dan pihak-pihak yang terlibat. "Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pemerintah Indonesia telah mengatur aktivitas pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 160 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain UU Minerba, pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pihak kepolisian setempat telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal ini. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres Blitar.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan. Penambangan tanpa izin seringkali mengabaikan prosedur keselamatan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara legal dan aman.
Tragedi di Gunung Gedang menjadi pengingat akan bahaya penambangan ilegal dan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas dan tindakan tegas dari aparat, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Posting Komentar