Top News

Tambang Ilegal di Jajar Rejotangan, Tulungagung, Masih Beroperasi, Diduga Di Backing oknum GENDRUWO



Tulungagung, radarjatim.web.id - Tambang ilegal di Jajar Rejotangan, Tulungagung, masih tetap beroperasi meskipun telah ada laporan dan pengaduan dari masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

Menurut informasi yang diperoleh, tambang ilegal di Jajar Rejotangan telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Meskipun telah ada laporan dan pengaduan dari masyarakat, Polda Jatim belum juga mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.


Tambang ilegal di Jajar Rejotangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat hewan. Selain itu, tambang ilegal ini juga telah menyebabkan konflik sosial di masyarakat setempat Selain itu Tambang yang berada di bantaran Sungai Brantas  betul betul membuat masyarakat Resah  dan beredar rumor Ataupun opini tentang adanya backing orang kuat  di balik  aktivitas ilegal minning tersebut terkesan tidak pernah tersentuh  oleh hukum  atau memang terjadi pembiaran dan benarkah  tentang kasak kusuk dan opini yang berkembang di masyarakat sekitar  tentang adanya jalur upeti khusus sehigga aktivitas tersebut tetap eksis buka  . Di sisi lain awak media ini beberapa hari yang lalu sempat menghubungi  Dirkrimsus Polda Jatim   Kombespol    Budi harianto  menyampaikan dan mengirimkan pemberitaan tersebut melalu pesan whaatsaap pada tanggal 16 february 2025  dengan jawab terimakasih dan ok  akan tetapi sampai berita ini di turunkan kembali aktivitas di tambang pasir  ilegal tersebut masih tetap beroperasi dengan masyarakat berharap adanya tindakan yang nyata dari aparat penegak hukum  agar tidak tercipta opini dan sudut pandang miring yang beredar di masyarakat luas 

1. Polda Jatim harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Jajar Rejotangan.

2. Pemerintah Kabupaten Tulungagung harus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal di wilayahnya.

3. Masyarakat setempat harus terus melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas tambang ilegal di Jajar Rejotangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan.(Red.Z)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama