Pak Kapolda Diminta Tindak, Tambang Pasir Ilegal di Tulungagung Semakin Mengancam Lingkungan

 


Tulungagung, radarjatim.web.id  – Aktivitas penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas, khususnya di Dusun Jajar, Desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin milik KS ini telah berlangsung lama dan semakin marak, mengancam ekosistem sungai serta infrastruktur di sekitarnya.

Menurut laporan dari warga setempat, penambangan pasir ilegal ini melibatkan penggunaan alat berat seperti ekskavator dan puluhan mesin penyedot pasir yang beroperasi sepanjang aliran Sungai Brantas. Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan kerusakan pada ekosistem sungai, tetapi juga mengakibatkan penurunan kualitas air dan potensi longsor di bantaran sungai. Selain itu, lalu lalang truk pengangkut pasir dengan muatan berat telah merusak jalan desa dan menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Deru mesin sangat mengganggu kenyamanan. Pernah kami melakukan protes tetapi tidak ada tindakan dari aparat atau pemerintah untuk menghentikan."

Aktivitas penambangan tanpa izin ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan penambangan liar ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar Sungai Brantas.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal tidak hanya berdampak pada ekosistem sungai, tetapi juga mengancam sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian dan perikanan di sekitar wilayah tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan upaya rehabilitasi lingkungan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Sungai Brantas dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.(Red.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama