KEDIRI, radarjatim.net -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri terus memonitor dampak peredaran makanan kedaluwarsa dari Anik Fatul Fauziah, pemilik toko Tiga Putra di Desa Krecek, Badas.
Hasilnya, mereka memastikan tidak ada korban keracunan baru yang
terdeteksi.
Kepala Dinkes Kabupaten Kediri Ahmad Khotib mengatakan, pihaknya
terus memantau perkembangan kasus keracunan masal di acara salawatan Selasa
(01/10) lalu.
Dari hasil koordinasi terbaru, belum ada laporan korban susulan
akibat mengonsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa di sana.
“Alhamdulillah. Insya Allah tidak ada (korban keracunan baru, Red),” kata
Khotib.
Lebih jauh Khotib mengatakan, makanan dan minuman kedaluwarsa
langsung bereaksi sekitar 30 menit setelah dikonsumsi.
Karenanya, dari para peserta salawatan sudah tidak ada
penambahan lagi. “Efek keracunan kan langsung terasa saat
malam itu juga. Jadinya kemungkinan besarnya tidak akan ada efek keracunan yang
baru,” lanjutnya.
Adakah efek jangka panjang bagi para korban? Menurut Khotib
tidak ada. Sebab, para korban keracunan langsung muntah usai mengonsumsi
minuman kedaluwarsa.
Hal itu menandakan cairan yang mengakibatkan keracunan itu sudah
keluar semua.
“Muntah itu justru baik. Walaupun setelah muntah itu akan
langsung lemas karena dehidrasi. Namun itu baik.
Dan saat lemas itu kan cukup dengan dilakukan
terapi cairan,” terang Khotib sembari menyebut korban akan segera pulih
kembali.
Dikatakan Khotib, hingga kemarin pihaknya masih menunggu hasil
uji laboratorium terkait sejumlah sampel minuman kedaluwarsa. Sebelum
hasil pengujian itu
keluar, dinkes belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.
Seperti diberitakan, sekitar 200 jemaah salawatan
Syubbanus Salimiyyah di Dusun/Desa Krecek, Badas, mengalami keracunan masal
Selasa (01/10) malam lalu.
Pemicunya karena mereka mengonsumsi minuman pabrikan yang diduga
sudah kedaluwarsa sumbangan dari Anik Fatul Fauziah, pemilik Toko Tiga Putra.
Ratusan jemaah tersebut sempat dirawat di RSUD Kabupaten Kediri
(RSKK) dan RS HVA Toeloengredjo.
Ada pula puluhan pasien yang tidak perlu menjalani perawatan di
rumah sakit karena gejala sakitnya tergolong ringan.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama dua hari, akhirnya
polisi pun menetapkan Anik sebagai tersangka pada Kamis (3/10) lalu. Dia
dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 62 jo
pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 146 ayat (1) huruf a
subsider pasal 143 jo pasal 99 UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Sebagaimana diubah di UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No.
2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Anik terancam hukuman 15
tahun penjara.
Dalam proses penyidikan lanjutan, polisi juga mengamankan barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa di gudang Anik. Sedikitnya ada 15 truk makanan dan minuman tak layak yang diamankan polisi.(Red.AL)
.jpg)
Posting Komentar